Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan dan anggaran yang responsif gender juga diarahkan sampai kepada kelompok rentan. (2) Kelompok rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. anak; b. perempuan; c. anak dan perempuan korban kekerasan; d. disabilitas; e. lanjut usia; f. kepala keluarga perempuan; g. keluarga miskin; h. anak dan perempuan dalam situasi bencana; dan i. perempuan dalam situasi khusus.
Your Correction