Correct Article 10
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Perencanaan dan anggaran yang responsif gender juga diarahkan sampai kepada kelompok rentan.
(2) Kelompok rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. anak;
b. perempuan;
c. anak dan perempuan korban kekerasan;
d. disabilitas;
e. lanjut usia;
f. kepala keluarga perempuan;
g. keluarga miskin;
h. anak dan perempuan dalam situasi bencana; dan
i. perempuan dalam situasi khusus.
Your Correction
