Correct Article 9
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah harus memiliki komitmen dalam pelaksanaan PUG.
(2) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Renstra PD, RKPD dan Renja PD.
Your Correction
