Correct Article 64
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Current Text
(1) Pemilik dan/atau pemegang kendaraan wajib melaporkan secara tertulis kepada Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk apabila :
a. mengalami kehilangan atau kerusakan Tanda Bukti Lulus Uji;
b. mengalami perubahan spesifikasi teknis dan/atau administrasi;
c. mutasi atau numpang uji; dan
d. tidak dapat melaksanakan uji tepat pada waktunya dilampiri alasan yang sah;
(2) Perubahan spesifikasi teknis atau administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib dilampiri persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan dilakukan pengujian ulang.
8. Ketentuan Pasal 103 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
