Correct Article 63
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Current Text
(1) Jika suatu kendaraan dinyatakan tidak lulus uji karena terdapat adanya kekurangan teknis, penguji wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemilik atau pemegang kendaraan mengenai kekurangan yang harus dipenuhi, perbaikan yang harus dilakukan, maupun waktu dilakukannya pengujian ulang.
(2) Pengujian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya retribusi.
(3) Apabila pemenuhan terhadap kekurangan maupun perbaikan yang telah dilakukan melewati batas yang ditentukan, maka pelaksanaan pengujian ulang diberlakukan sebagai pemohon baru dan dipungut retribusi uji.
(4) Apabila pemilik atau pemegang kendaraan tidak setuju dengan hasil uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan langsung petugas penguji disertai dengan alasan yang sah.
(5) Apabila permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikabulkan, maka atasan langsung memerintahkan kepada petugas penguji lain untuk dilakukan pengujian ulang.
(6) Apabila permohonan keberatan ditolak atau setelah dilakukan pengujian ulang tetap dinyatakan tidak lulus uji, maka pemilik atau pemegang kendaraan tidak dapat mengajukan permohonan keberatan lagi, dan kendaraan tetap dinyatakan tidak lulus uji.
6. Diantara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 63 A berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
