Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 103

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap kendaraan wajib uji yang mengalami keterlambatan melakukan pengujian berkala dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar. 9. Diantara Pasal 107 dan Pasal 108 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 107 A berbunyi sebagai berikut : Pasal 107 A Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemakaman dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 10. Ketentuan Lampiran III diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 11. Ketentuan Lampiran V diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction