Correct Article 1
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Kediri.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kediri.
3. Kepala Daerah adalah Walikota Kediri.
4. Pejabat adalah pejabat yang ditunjuk atau pejabat yang berwenang.
5. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
7. Retribusi Jasa Umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
8. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
9. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
10. Pelayanan Kesehatan adalah semua bentuk penyelenggaraan kegiatan dan jasa yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka pemeriksaan oleh Labkesda.
11. Dihapus
12. Dihapus.
13. Dihapus.
14. Laboratorium Kesehatan Daerah yang selanjutnya disebut Labkesda adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan laboratorium klinik dan laboratorium kesehatan masyarakat.
15. Dihapus.
16. Dihapus.
17. Dihapus.
18. Dihapus.
19. Dihapus.
20. Dihapus.
21. Dihapus.
22. Dihapus.
23. Dihapus.
24. Dihapus.
25. Dihapus.
26. Dihapus.
27. Dihapus.
28. Dihapus.
29. Dihapus.
30. Dihapus.
31. Dihapus.
32. Dihapus.
33. Dihapus.
34. Dihapus.
35. Dihapus.
36. Dihapus.
37. Dihapus.
38. Dihapus.
39. Dihapus.
40. Dihapus.
41. Dihapus.
42. Dihapus.
43. Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan pemeriksaan laboratorium kesehatan.
44. Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh Labkesda atas pemakaian sarana, peralatan, biaya bahan dan alat kesehatan (BBA) pakai habis dasar yang digunakan langsung dalam rangka pemeriksaan di Labkesda.
45. Biaya Bahan dan Alat Kesehatan Dasar yang selanjutnya disebut BBA Dasar adalah biaya yang dikeluarkan untuk penyediaan bahan dan alat kesehatan pakai habis untuk mendukung pelayanan Labkesda dan merupakan bagian dari komponen tarif retribusi.
46. Kejadian Luar Biasa selanjutnya disebut KLB adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.
47. Dihapus.
48. Dihapus.
49. Dihapus.
50. Dihapus.
51. Dihapus.
52. Dihapus.
53. Dihapus.
54. Dihapus.
55. Dihapus.
56. Dihapus.
57. Dihapus.
58. Dihapus.
59. Penduduk adalah warga negara INDONESIA yang berdomisili di Kota Kediri, dengan dibuktikan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK).
60. Dihapus.
61. Dihapus.
62. Dihapus.
63. Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Masyarakat adalah pemeriksaan fisik, kimia, mikrobiologi atas specimen (bahan sampel) air minum, air bersih, air limbah, makanan/minuman, atau usap (hapusan) alat tertentu
dalam rangka kepentingan kesehatan lingkungan, sanitasi atau kesehatan masyarakat.
64. Dihapus.
65. Dihapus.
66. Dihapus.
67. Dihapus.
68. Dihapus.
69. Dihapus.
70. Dihapus.
71. Dihapus.
72. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
73. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya dapat disebut TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
74. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya dapat disebut TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
75. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
76. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
77. Tempat Pemakaman Umum adalah areal tanah yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah Kota Kediri untuk keperluan pemakaman jenasah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan.
78. Tempat Pemakaman Bukan Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenasah yang pengelolaannya dilakukan oleh Badan Sosial dan/atau keagamaan yang penunjukannya oleh Pemerintah Daerah.
79. Tempat Pemakaman Khusus adalah areal tanah yang digunakan untuk tempat pemakaman yang karena faktor sejarah dan faktor kebudayaan mempunyai arti khusus.
80. Krematorium adalah tempat pembakaran jenasah dan/atau kerangka jenasah.
81. Parkir adalah kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
82. Tempat parkir adalah lokasi di tepi-tepi jalan umum dalam wilayah daerah yang diperuntukkan sebagai tempat parkir kendaraan bermotor.
83. Jalan adalah seluruh bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
84. Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
85. Parkir di Tepi Jalan Umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
86. Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
87. Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
88. Uji Berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
89. Persyaratan Teknis adalah persyaratan tentang susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, pemuatan, penggunaan, penggandengan, dan/atau penempelan kendaraan bermotor.
90. Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan, mencegah kemungkinan terjadinya pencemaran udara, dan kebisingan lingkungan pada saat kendaraan dioperasikan di jalan.
91. Kendaraan Wajib Uji adalah mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan.
92. Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
93. Kereta Gandengan adalah sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh sarana itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
94. Kereta Tempelan adalah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
95. Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
96. Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
97. Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
98. Dihapus.
99. Numpang Uji adalah pelaksanaan uji berkala di luar wilayah domosili kendaraan wajib uji karena alasan operasional tertentu.
100. Dihapus.
101. Bukti Lulus Uji Berkala adalah merupakan dokumen pengesahan yang diberikan dalam bentuk kartu uji dan tanda uji.
102. Kartu Uji adalah bukti lulus uji berupa kartu pintar dan/atau bentuk lain yang memuat keterangan tentang identifikasi kendaraan bermotor, identitas pemilik, spesifikasi teknis, pengesahan hasil uji, dan masa berlaku uji.
103. Tanda Uji adalah bukti lulus uji dalam bentuk stiker yang memuat keterangan tentang identifikasi kendaraan bermotor dan masa berlaku hasil uji.
104. Dihapus.
105. Jumlah Berat yang diperbolehkan yang selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
106. Dihapus.
107. Penguji adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas pengujian kendaraan bermotor.
108. Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disebut IPLT adalah suatu bentuk bangunan prasarana yang disediakan oleh Pemerintah Daerah berupa sistem sanitasi untuk mengolah lumpur tinja yang diperoleh dari septik penduduk, dengan cara menurunkan kandungan
bahan-bahan organik dan menghancurkan atau mengurangi kandungan mikro organisme patogen sehingga lumpur tersebut bisa dibuang dengan aman.
109. Lumpur tinja adalah limbah yang dihasilkan dari kotoran manusia dari tempat penampungan yang dimungkinkan dapat menimbulkan pencemaran lingkungan.
110. Tangki Septik Komunal/Saverage adalah suatu bentuk bangunan prasarana kota yang disediakan oleh Pemerintah Daerah berupa tangki septik besar untuk menampung limbah tinja dari penduduk.
111. Mobil Tangki Penyedot Kakus adalah suatu sarana yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk menyedot, mengangkut, dan membuang limbah kakus dari tangki septik penduduk atau dari tangki septik komunal ke Instalasi Pengolah Lumpur Tinja ( IPLT ).
112. Mobil Toilet adalah suatu sarana yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk MCK yang bisa dipindahkan sesuai kebutuhan dan membuang ke Instalasi Pengolah Lumpur Tinja.
113. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
114. Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
115. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
116. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
117. Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
118. Alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
119. Menera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis, yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai
120. Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera
121. Pengujian adalah keseluruhan tindakan yang dilakukan oleh pegawai berhak untuk membandingkan alat ukur dengan standar untuk satuan ukuran yang sesuai guna MENETAPKAN sifat ukurnya (sifat metrologis) atau menentukan besaran atau kesalahan pengukuran.
2. Ketentuan Pasal 52 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
