Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Kediri.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kediri.
3. Kepala Daerah adalah Walikota Kediri.
4. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
5. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberiaan izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
6. Retribusi Jasa Usaha adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial.
7. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi,
koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pembayaran atas pemakaian barang milik daerah/kekayaan daerah.
9. Kekayaan Daerah adalah semua kekayaan Daerah yang berwujud yang dimiliki dan atau dikuasai Daerah, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung atau diukur (kecuali uang dan surat berharga lainnya), yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah.
10. Retribusi Pertokoan adalah pembayaran atas pemakaian pertokoan dan/atau fasilitas pertokoan yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
11. Retribusi Terminal adalah pembayaran atas pemakaian terminal.
12. Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
13. Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pembayaran atas pemakaian tempat khusus parkir.
14. Tempat Khusus Parkir adalah tempat khusus yang disediakan untuk pelayanan parkir ditempat pelayanan umum, tempat rekreasi dan pelayanan parkir mobil barang milik dan/atau yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
15. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
16. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel.
17. Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
18. Sepeda Motor adalah kendaraan bermotor roda 2 (dua) dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau kereta samping atau kendaraan bermotor beroda 3 (tiga) tanpa rumah- rumah.
19. Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
20. Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
21. Mobil Barang adalah setiap kendaraan bermotor selain dari yang termasuk dalam sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus.
22. Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
23. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
24. Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pembayaran atas jasa pelayanan kegiatan pemotongan hewan di rumah potong hewan.
25. Rumah Potong Hewan adalah suatu bangunan atau komplek bangunan dengan desain tertentu yang digunakan sebagai tempat pemotongan hewan bagi konsumsi masyarakat luas.
26. Ternak Potong adalah Sapi, Kerbau, Kuda, Kambing, Domba dan Babi.
27. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah pembayaran atas penjualan hasil produksi usaha Daerah, antara lain : bibit / benih, tanaman, bibit ternak dan bibit / benih ikan, tidak termasuk penjualan produksi Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dan Pihak Swasta.
28. Benih Ikan adalah ikan dalam umur, bentuk, dan ukuran tertentu yang belum dewasa termasuk telur, larva dan mumi algae.
29. Induk Ikan adalah ikan pada umur dan ukuran tertentu yang telah dewasa dan digunakan untuk menghasilkan benih.
30. Balai Benih Ikan (BBI) adalah suatu tempat dimana dihasilkan benih dan induk ikan yang baik yang dapat mendukung kegiatan budidaya ikan di masyarakat.
31. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang- undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
32. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
33. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
34. Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
35. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
36. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
37. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik adalah Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kota Kediri yang diberi tugas dan wewenang khusus untuk melaksanakan penyidikan atas pelanggaran terhadap peraturan daerah.