Correct Article 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengguna, dan Pengurus Barang Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Your Correction
