Correct Article 18
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsi administratif Pengurus Barang Pengguna dapat dibantu oleh Pembantu Pengurus Barang Pengguna.
(2) Pembantu Pengurus Barang Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah.
Your Correction
