Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsi administratif Pengurus Barang Pengguna dapat dibantu oleh Pembantu Pengurus Barang Pengguna. (2) Pembantu Pengurus Barang Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah.
Your Correction