Correct Article 29
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
(1) Perencanaan kebutuhan BMD meliputi:
a. perencanaan pengadaan;
b. perencanaan pemeliharaan;
c. perencanaan pemanfaatan;
d. perencanaan pemindahtanganan; dan
e. perencanaan penghapusan.
(2) Perencanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dituangkan dalam dokumen RKBMD Pengadaan.
(3) Perencanaan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dituangkan dalam dokumen RKBMD Pemeliharaan.
(4) Perencanaan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dituangkan dalam dokumen RKBMD Pemanfaatan.
(5) Perencanaan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dituangkan dalam dokumen RKBMD Pemindahtanganan.
(6) Perencanaan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dituangkan dalam dokumen RKBMD Penghapusan.
(7) Ketentuan mengenai Tata cara penyusunan RKBMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
