Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan standar kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b mempedomani peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan standar barang dan standar kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan setelah berkoordinasi dengan dinas teknis terkait.
Your Correction