Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walikota pemegang kekuasaan pengelolaan BMD. (2) Pemegang kekuasaan pengelolaan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggung jawab: a. MENETAPKAN kebijakan pengelolaan BMD; b. MENETAPKAN penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan BMD; c. MENETAPKAN kebijakan pengamanan dan pemeliharaan BMD; d. MENETAPKAN pejabat yang mengurus dan menyimpan BMD; e. mengajukan usul pemindahtanganan BMD yang memerlukan persetujuan DPRD; f. menyetujui usul pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMD sesuai batas kewenangannya; g. menyetujui usul pemanfaatan BMD berupa sebagian tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan; dan h menyetujui usul pemanfaatan BMD dalam bentuk kerjasama penyediaan infrastruktur.
Your Correction