Correct Article 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
(1) Walikota pemegang kekuasaan pengelolaan BMD.
(2) Pemegang kekuasaan pengelolaan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggung jawab:
a. MENETAPKAN kebijakan pengelolaan BMD;
b. MENETAPKAN penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan BMD;
c. MENETAPKAN kebijakan pengamanan dan pemeliharaan BMD;
d. MENETAPKAN pejabat yang mengurus dan menyimpan BMD;
e. mengajukan usul pemindahtanganan BMD yang memerlukan persetujuan DPRD;
f. menyetujui usul pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMD sesuai batas kewenangannya;
g. menyetujui usul pemanfaatan BMD berupa sebagian tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan; dan
h menyetujui usul pemanfaatan BMD dalam bentuk kerjasama penyediaan infrastruktur.
Your Correction
