Correct Article 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
Tujuan pengelolaan BMD adalah untuk:
a. menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan Daerah;
b. mewujudkan akuntabilitas dalam pengelolaan BMD; dan
c. mewujudkan pengelolaan BMD yang tertib, efektif, efisien dan ekonomis.
Your Correction
