Correct Article 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d direncanakan sebesar Rp. 570.370.000,00 (lima ratus tujuh puluh juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) berupa belanja bantuan keuangan.
Your Correction
