Correct Article 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Anggaran belanja modal sebagaimana dimazsxxksud dalam Pasal 6 huruf b direncanakan sebesar Rp. 141.340.908.172,00 (seratus empat puluh satu milyar tiga ratus empat puluh juta sembilan ratus delapan ribu seratus tujuh puluh dua rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja modal peralatan dan mesin;
b. belanja modal gedung dan bangunan;
c. belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi;
d. belanja modal aset tetap lainnya; dan
e. belanja modal aset lainnya.
(2) Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 31.540.646.821,00 (tiga puluh satu milyar lima ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh enam ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah).
(3) Belanja modal gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 57.594.270.529,00 (lima puluh tujuh milyar lima ratus sembilan puluh empat juta dua ratus tujuh puluh ribu lima ratus dua puluh sembilan rupiah).
(4) Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. 49.177.586.022,00 (empat puluh sembilan milyar seratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh enam ribu dua puluh dua rupiah).
(5) Belanja modal aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp. 1.311.953.600,00 (satu milyar tiga ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu enam ratus rupiah).
(5) Belanja modal aset lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp. 1.716.451.200,00 (satu milyar tujuh ratus enam belas juta empat ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah).
Your Correction
