Correct Article 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Current Text
(1) Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp.
202.911.127.879,00 (dua ratus dua milyar sembilan ratus sebelas juta seratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
(2) Pembiayaan neto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp.
202.911.127.879,00 (dua ratus dua milyar sembilan ratus sebelas juta seratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
Your Correction
