Correct Article 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Current Text
(1) Anggaran pembiayaan daerah sebagaimana dimakdud dalam Pasal 2 direncanakan sebesar Rp. 202.911.127.879,00 (dua ratus dua milyar sembilan ratus sebelas juta seratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah) yang terdiri atas penerimaan pembiayaan.
(2) Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direncanakan sebesar Rp. 202.911.127.879,00 (dua ratus dua milyar sembilan ratus sebelas juta seratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah) berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya.
Your Correction
