Correct Article 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Current Text
Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d direncanakan sebesar Rp. 570.360.800,00 (lima ratus tujuh puluh juta tiga ratus enam puluh ribu delapan ratus rupiah) berupa belanja bantuan keuangan.
Your Correction
