Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISONAL, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO MODERN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku usaha pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan/atau toko swalayan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10 ayat (6), Pasal 11 huruf b, Pasal 16 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 27 dan Pasal 28 dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. pembekuan izin usaha; dan/atau d. pencabutan izin usaha. (3) Pembekuan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, apabila telah dilakukan peringatan secara tertulis berturut-turut 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing peringatan secara tertulis paling lama 1 (satu) bulan. (4) Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan apabila pelaku usaha tidak mematuhi peringatan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan hukum atau perseorangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 dapat dikenakan sanksi lainnya berupa denda sebesar 5% (lima persen) dari nilai modal usaha. (7) Ketentuan mengenai mekanisme dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Walikota. 15. Ketentuan Pasal 35 dihapus. 16. Ketentuan Pasal 36 dihapus. 17. Ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (3) diubah dan ditambah ayat baru yakni ayat (6), sehingga berbunyi sebagai berikut : “BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
Your Correction