Correct Article 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISONAL, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO MODERN
Current Text
(1) Setiap pengelola pusat perbelanjaan dan toko swalayan wajib melaksanakan kemitraan dengan UMK-M.
(2) Kemitraan dengan pola perdagangan umum dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan produk dan dilaksakan berdasarkan perjanjian tertulis dengan prinsip saling memerlukan dan menguntungkan.
(3) Pelaku usaha toko swalayan yang melakukan kerja sama pasokan barang wajib mengikutsertakan UMK-M.
(4) Pelaku usaha Pusat Perbelanjaan wajib menyediakan ruang usaha dan/atau ruang promosi untuk UMK-M dan/atau Pemasaran Produk
dalam negeri dengan merek dalam negeri paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas areal pusat perbelanjaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
9. Ketentuan Pasal 20 ditambah satu ayat baru yakni ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Bagian Ketujuh Jam Kerja
Your Correction
