Correct Article 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISONAL, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO MODERN
Current Text
(1) Pasar rakyat menurut kepemilikan dan pengelolaan dibedakan:
a. Pasar rakyat milik pemerintah daerah; dan
b. Pasar rakyat milik swasta, BUMN, BUMD, dan koperasi.
(2) Pasar rakyat menurut tipe dibedakan:
a. Pasar Rakyat Tipe A;
b. Pasar Rakyat Tipe B;
c. Pasar Rakyat Tipe C; dan
d. Pasar Rakyat Tipe D.
(3) Pasar Rakyat Tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pasar rakyat dengan operasional pasar harian, jumlah kapasitas pedagang paling sedikit 400 (empat ratus) orang, dan/atau luas lahan paling sedikit lima ribu meter persegi.
(4) Pasar Rakyat Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Pasar Rakyat dengan operasional pasar paling sedikit 3 (tiga) hari dalam 1 (satu) minggu, jumlah kapasitas pedagang paling sedikit 275 (dua ratus tujuh puluh lima) orang, dan/atau luas lahan paling sedikit empat ribu meter persegi.
(5) Pasar Rakyat Tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pasar rakyat dengan operasional pasar paling sedikit 2 (dua)
kali dalam 1 (satu) minggu, jumlah kapasitas pedagang paling sedikit 200 (dua ratus) orang, dan/atau luas lahan paling sedikit tiga ribu meter persegi.
(6) Pasar Rakyat Tipe D sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan pasar rakyat dengan operasional pasar paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu, jumlah kapasitas pedagang paling sedikit 100 (serratus) orang, dan/atau luas lahan paling sedikit dua ribu meter persegi.
(7) Dalam hal pasar rakyat tidak dibangun berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka pembangunan pasar rakyat didasarkan pada:
a. luas bangunan paling sedikit enam ribu meter persegi;
b. jumlah pedagang paling sedikit 2500 pedagang (dua ribu lima ratus);
c. jenis barang yang diperdagangkan tidak terbatas pada barang kebutuhan sehari-hari dan/atau komoditi tertentu;
d. memiliki nilai sejarah yang perlu dipertahankan; dan/atau
e. memiliki sumbangan terhadap produk domestik bruto daerah.
(8) Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (7) harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang paling sedikit berupa kantor pengelola, toilet, pos ukur ulang, pos keamanan, ruang menyusui, ruang peribadatan, arena pemadam kebakaran, tempat parkir, tempat penampungan sampah sementara, dan fasilitas penunjang untuk penyandang disabilitas.
(9) Selain klasifikasi Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (7), Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN Pasar Sementara sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang, dan Peraturan Zonasi.
(10) Pasar Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan apabila:
a. terjadi revitalisasi atau renovasi terhadap bangunan utama Pasar Rakyat; dan/atau
b. terjadi kerusakan terhadap bangunan utama Pasar Rakyat akibat bencana alam.
(11) Revitalisasi atau renovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a dilakukan berdasarkan usuran perencanaan daerah yang disusun dan/atau dikoordinasikan bersama organisasi perangkat daerah yang membidangi pekerjaan umum daerah setempat dan diprioritaskan untuk bangunan utama pasar yang meliputi atap, selasar/koridor/gang.
Toko/kios, los, dan/atau hamparan/dasaran/jongko.
(12) Pusat perbelanjaan terdiri dari:
a. Pertokoan (shopping center);
b. Mall;
c. Plaza; dan
d. Pusat perdagangan (trade center).
(13) Toko Swalayan terdiri dari:
a. Minimarket;
b. Supermarket;
c. Hypermarket;
d. Department store; dan
e. Perkulakan.
4. Ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah serta disisipkan ayat baru yakni ayat (2A), sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Bagian Ketiga Persyaratan Pendirian
Your Correction
