Correct Article 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Current Text
Anggaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 3, terdiri atas penerimaan pembiayaan yang merupakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yaitu :
1) Semula Rp 202.911.127.879,00 2) Bertambah Rp 139.832.458.901,00 Jumlah penerimaan pembiayaan setelah Rp 342.743.586.780,00 perubahan
Your Correction
