Correct Article 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Current Text
Anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2, terdiri atas:
a. Belanja operasional 1) Semula Rp 1.330.896.725.617,00 2) Bertambah Rp
87.838.346.147,00 Jumlah belanja operasional
Rp 1.418.735.071.764,00 setelah perubahan
b. Belanja Modal 1) Semula Rp
81.520.113.361,00 2) Bertambah Rp
67.374.949.015,00 Jumlah belanja modal setelah perubahan Rp 148.895.062.376,00
c. Belanja tidak terduga 1) Semula Rp
15.500.000.000,00 2) Bertambah Rp
36.117.500.000,00 Jumlah belanja tidak terduga setelah perubahan Rp
51.617.500.000,00
d. Belanja transfer 1) Semula Rp
570.360.800,00 2) (berkurang) Rp (10.000.000,00) Jumlah belanja transfer setelah perubahan Rp
560.360.800,00
Your Correction
