Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) diformulasikan terlebih dahulu dalam laporan realisasi anggaran. (2) Pelaksanaan penanganan keadaan darurat yang dilakukan sebelum Perubahan APBD dituangkan dalam DPPA Perangkat Daerah, sedangkan bila dilakukan setelah Perubahan APBD disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
Your Correction