Correct Article 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
Current Text
(1) Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah Kota Kediri dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya ditampung dalam laporan realisasi anggaran.
(2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Kota Kediri dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
b. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c. berada di luar kendali dan pengaruh pemerintah daerah Kota Kediri;
dan
d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
(3) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya mencakup :
a. program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
b. keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah Kota Kediri dan masyarakat.
(4) Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan belanja tidak terduga.
(5) Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi dapat dilakukan dengan cara :
a. menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
b. memanfaatkan uang kas yang tersedia.
(6) Pelaksanaan belanja pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Your Correction
