Correct Article 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
Pendapatan Daerah dirinci menurut Urusan Pemerintahan daerah, organisasi, Akun, Kelompok, jenis, obyek, dan rincian obyek Pendapatan Daerah, Sub rincian obyek Pendapatan Daerah
Your Correction
