Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dilarang: a. melakukan aktivitas perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa; b. bertindak sebagai penjamin atas kegiatan pekerjaan dan/atau penjualan jasa; c. menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung; dan d. larangan berlaku juga terhadap Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Khusus.
Your Correction