Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala SKPD selaku PA MENETAPKAN PPK SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf l untuk melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD. (2) Pada SKPKD, PPK SKPD melaksanakan fungsi tata usaha keuangan sesuai ruang lingkup tugas dan wewenang di SKPKD. (3) Pada pola pengelolaan keuangan BLUD, PPK SKPD melaksanakan fungsi tata usaha keuangan sesuai ruang lingkup tugas dan wewenang BLUD (4) PPK SKPD merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural untuk menjalankan fungsi penatausahaan keuangan SKPD. (5) Dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA dapat MENETAPKAN pejabat fungsional selaku PPK SKPD. (6) PPK SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran; b. menyiapkan SPM; c. melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran; d. melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPD; e. menyusun laporan keuangan SKPD; f. melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran atas pengembalian kelebihan pendapatan daerah dari bendahara penerimaan; dan g. menerbitkan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya sebagai dasar penyiapan SPM. (7) PPK SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merangkap sebagai pejabat dan pegawai yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan/atau retribusi daerah, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan/atau PPTK.
Your Correction