Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala SKPKD selaku PPKD adalah Kepala SKPD yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. Kepala SKPKD selaku PPKD mempunyai tugas: a. menyusun dan melaksanakan kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah; b. menyusun rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD, dan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; c. melaksanakan pemungutan Pendapatan Daerah yang telah diatur dalam Peraturan Daerah; d. melaksanakan fungsi BUD; dan e. melaksanakan tugas lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berwenang: a. menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD; b. mengesahkan DPA SKPD; c. melakukan pengendalian pelaksanaan APBD; d. memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas umum daerah; e. melaksanakan pemungutan pajak daerah; f. MENETAPKAN anggaran kas dan SPD; g. menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama Pemerintah Daerah; h. melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan Keuangan Daerah; i. menyajikan informasi keuangan daerah; dan j. melakukan pencatatan dan pengesahan, dalam hal Penerimaan dan Pengeluaran Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dilakukan melalui RKUD. (3) Selain kewenangan tersebut, terdapat kewenangan lain, yaitu: a. mengelola investasi; b. MENETAPKAN anggaran kas; c. melakukan pembayaran melalui penerbitan SP2D; d. membuka rekening Kas umum daerah; e. membuka rekening penerimaan; f. membuka rekening pengeluaran; dan g. menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. (4) Dalam hal kewenangan pemungutan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dipisahkan dari kewenangan SKPKD, SKPD dapat melaksanakan pemungutan pajak daerah. (5) Kewenangan mengelola investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k, memperhatikan perolehan manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya sebagai akibat langsung dari investasi tersebut. (6) Dalam hal kewenangan mengelola investasi dipisahkan dari kewenangan SKPKD, SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dapat melaksanakan pengelolaan investasi.
Your Correction