Correct Article 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA KEDIRI
Current Text
Badan dengan Tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e angka 1 terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 6 (enam) bidang.
9. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
