Correct Article 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA KEDIRI
Current Text
Dinas dengan Tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d angka 16 dan Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d angka 17, terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang.
8. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
