Correct Article 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA KEDIRI
Current Text
Dinas dengan Tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d angka 8, angka 9, angka 10, angka 11, angka 12, angka 13, angka 14 dan angka 15 terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang.
7. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
