Correct Article 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA KEDIRI
Current Text
Dinas dengan Tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, angka 6 dan angka 7 terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang.
6. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
