Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA KEDIRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah, terdiri atas : a. Sekretariat Daerah dengan Tipe B; b. Sekretariat DPRD dengan Tipe C; c. Inspektorat dengan tipe B; d. Dinas terdiri dari : 1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; 2. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan, bidang pertanian dan bidang perikanan; 3. Dinas Perhubungan dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan; 4. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal; 5. Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan, bidang pariwisata, dan bidang kepemudaan dan olahraga; 6. Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi; 7. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; 8. Dinas Kesehatan dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan; 9. Dinas Pendidikan dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan; 10. Dinas Sosial dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial; 11. Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup; 12. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 13. Dinas Komunikasi dan Informatika dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik; 14. Dinas Perdagangan dan Perindustrian dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan dan bidang perindustrian; 15. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan; 16. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan pemukiman serta bidang pertanahan; 17. Satuan Polisi Pamong Praja dengan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran. e. Badan terdiri dari : 1. Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dengan Tipe A melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan; 2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Tipe B melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan penelitian dan pengembangan; 3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan Tipe C melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan. 4. Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan Klasifikasi B melaksanakan tugas dan fungsi untuk melaksanakan penanggulangan bencana. 5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang melaksanakan urusan pemerintahan kesatuan bangsa dan politik. f. Kecamatan terdiri dari : 1. Kecamatan Mojoroto dengan Tipe A; 2. Kecamatan Kota dengan Tipe A; 3. Kecamatan Pesantren dengan Tipe A. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction