Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) ayat (6), ayat (7), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, Pasal 10 ayat (5), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (6), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 19A ayat (1), ayat (2), Pasal 19B dan Pasal 19E ayat (1) dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran lisan; b. peringatan tertulis; c. penghentian sementara dari kegiatan; d. pencabutan izin, pembekuan izin, dan/atau penyegelan; e. penghentian kegiatan selamanya; f. biaya paksa; dan/atau g. denda administrasi. (3) Ketentuan mengenai pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Your Correction