Correct Article 19E
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Dalam mencegah menjalarnya kebakaran, maka pemilik, pengguna dan/atau pengelola bangunan atau pekarangan wajib memberikan izin kepada petugas pemadam kebakaran untuk:
a. memasuki bangunan/lingkungan bangunan;
b. membantu memindahkan barang/bahan yang mudah terbakar;
c. memanfaatkan air dari kolam renang dan hidran yang berada dalam area bahaya kebakaran;
d. merusak/merobohkan sebagian atau seluruh bangunan; dan
e. melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam operasi pemadaman dan penyelamatan.
(2) Perusakan/perobohan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan berdasarkan situasi dan kondisi di lapangan.
5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
