Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19E

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam mencegah menjalarnya kebakaran, maka pemilik, pengguna dan/atau pengelola bangunan atau pekarangan wajib memberikan izin kepada petugas pemadam kebakaran untuk: a. memasuki bangunan/lingkungan bangunan; b. membantu memindahkan barang/bahan yang mudah terbakar; c. memanfaatkan air dari kolam renang dan hidran yang berada dalam area bahaya kebakaran; d. merusak/merobohkan sebagian atau seluruh bangunan; dan e. melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam operasi pemadaman dan penyelamatan. (2) Perusakan/perobohan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan berdasarkan situasi dan kondisi di lapangan. 5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction