Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19D

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sebelum petugas pemadam kebakaran tiba di tempat terjadinya kebakaran, pengurus rukun tetangga/rukun warga (RT/RW), relawan pemadam kebakaran, Lurah/Camat dan instansi terkait segera melakukan tindakan penanggulangan dan pengamanan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Your Correction