Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19C

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi kebakaran maka setiap orang yang berada di lokasi kebakaran dan/atau mengetahui terjadinya kebakaran berpartisipasi aktif dalam tindakan awal pemadaman kebakaran sebelum petugas pemadam kebakaran tiba dilokasi. (2) Partisipasi aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melakukan tindakan awal pemadaman kebakaran; b. menginformasikan kepada instansi yang membidangi kebakaran dan/atau pos pemadam kebakaran terdekat; dan c. menjaga ketertiban/keamanan di lokasi kebakaran.
Your Correction