Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19B

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemilik, pengguna dan/atau pengelola bangunan dan orang atau badan usaha yang menyimpan dan/atau memproduksi bahan berbahaya dan beracun, wajib melaksanakan kesiapan penanggulangan pemadam kebakaran yang dikoordinasikan oleh perangkat daerah atau unit kerja yang membidangi sub urusan kebakaran.
Your Correction