Correct Article 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
Current Text
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari Ikhtisar Laporan Keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini, terdiri dari:
a. LampiranVIII.1 :
Ikhtisar laporan keuangan perusahaan daerah pendapatan, beban dan laba (rugi) bersih;
b. Lampiran VIII.2: Ikhtisar laporan keuangan perusahaan daerah aktiva, kewajiban dan ekuitas dana.
Your Correction
