Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari: a. Lampiran I : Laporan realisasi anggaran; Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintah daerah dan organisasi; Lampiran I.2 : Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintah daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; Lampiran I.3 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan; Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintah daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; Lampiran I.5 : Daftar piutang daerah; Lampiran I.6 : Daftar penyertaan modal (Investasi) daerah; Lampiran I.7 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; Lampiran I.8 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya; Lampiran I.9 : Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; Lampiran I.10 : Daftar dana cadangan; dan Lampiran I.11 : Daftar pinjaman daerah. b. Lampiran II : Laporan perubahan saldo anggaran lebih. c. Lampiran III : Neraca. d. Lampiran IV : Laporan operasional. e. Lampiran V : Laporan arus kas. f. Lampiran VI : Laporan perubahan ekuitas. g. Lampiran VII : Catatan atas laporan keuangan.
Your Correction