Correct Article 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
Current Text
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a. Lampiran I :
Laporan realisasi anggaran;
Lampiran I.1 :
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintah daerah dan organisasi;
Lampiran I.2 :
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintah daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
Lampiran I.3 :
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
Lampiran I.4 :
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintah daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
Lampiran I.5 :
Daftar piutang daerah;
Lampiran I.6 :
Daftar penyertaan modal (Investasi) daerah;
Lampiran I.7 :
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
Lampiran I.8 :
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya;
Lampiran I.9 : Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
Lampiran I.10 :
Daftar dana cadangan; dan
Lampiran I.11 :
Daftar pinjaman daerah.
b. Lampiran II :
Laporan perubahan saldo anggaran lebih.
c. Lampiran III :
Neraca.
d. Lampiran IV :
Laporan operasional.
e. Lampiran V :
Laporan arus kas.
f. Lampiran VI :
Laporan perubahan ekuitas.
g. Lampiran VII :
Catatan atas laporan keuangan.
Your Correction
