Correct Article 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
Current Text
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut :
a. Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp 33.209.245.053,20 dengan rincian sebagai berikut :
1. Anggaran pendapatan setelah perubahan Rp 1.306.196.429.983,53
2. Realisasi Rp 1.339.405.675.036,73
Selisih lebih sebesar Rp 33.209.245.053,20
b. Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp 234.128.783.572,81 dengan rincian sebagai berikut :
1. Anggaran belanja setelah perubahan Rp 1.547.034.173.917,81
2. Realisasi
Rp 1.312.905.390.345,00
Selisih kurang sebesar Rp (234.128.783.572,81)
c. Selisih anggaran dengan realisasi surplus sejumlah Rp267.338.028.626,01 dengan rincian sebagai berikut :
1. Defisit setelah perubahan Rp
240.837.743.934,28
2. Realisasi
Rp
26.500.284.691,73
Selisih lebih sebesar Rp.
267.338.028.626,01
d. Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp 1.500.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
1. Anggaran penerimaan pembiayaan
setelah perubahan Rp
240.837.743.934,28
2. Realisasi
Rp
240.839.243.934,28
Selisih lebih sebesar Rp
1.500.000,00
e. Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp 0,00 dengan rincian sebagai berikut :
1. Anggaran pengeluaran pembiayaan
setelah perubahan Rp 0,00
2. Realisasi Rp
0,00 Selisih lebih/kurang sebesar Rp.
0,00
f. Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp 1.500.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
1. Anggaran pembiayaan netto
setelah perubahan Rp
240.837.743.934,28
2. Realisasi Rp 240.839.243.934,28
Selisih lebih sebesar Rp
1.500.000,00
Your Correction
