Correct Article 14
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
Current Text
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini terdiri dari:
1. Lampiran I Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
2. Lampiran II Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3. Lampiran III Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
4. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja dan Kesesuaian Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan Beserta Indikator dan Target Kinerjanya;
5. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6. Lampiran VI Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Pemenuhan SPM;
7. Lampiran VII Sinkronisasi Program pada RPJMD/RPD dengan Rancangan APBD;
8. Lampiran VIII Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan Peraturan Daerah tentang APBD;
9. Lampiran IX Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah;
10. Lampiran X Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
11. Lampiran XI Daftar Piutang Daerah;
12. Lampiran XII Daftar Penyertaan Modal Daerah Dan Investasi Daerah Lainnya;
13. Lampiran XIII Daftar Perkiraan Penambahan Dan Pengurangan Aset Tetap Daerah dan Aset Lain-Lain;
14. Lampiran XIV Daftar Sub Kegiatan Tahun Jamak (Multi Years);
15. Lampiran XV Daftar dana cadangan; dan
Paraf Banggar DPRD Kabag Hukum
16. Lampiran XVI Daftar Pinjaman Daerah.
Your Correction
