Correct Article 11
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
Current Text
(1) Anggaran pembiayaan Daerah Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 3 direncanakan sebesar Rp371.059.120.020,00 (tiga ratus tujuh puluh satu milyar lima puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu dua puluh rupiah) yang terdiri atas:
a. penerimaan pembiayaan;
b. pengeluaran pembiayaan.
(2) Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp371.059.120.020,00 (tiga ratus tujuh puluh satu milyar lima puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu dua puluh rupiah) yang terdiri atas:
a. sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp361.000.000.000,00 (tiga ratus enam puluh satu milyar rupiah); dan
b. pencairan Dana Cadangan sebesar Rp10.059.120.020,00 (sepuluh milyar lima puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu dua puluh rupiah).
Your Correction
