Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d direncanakan sebesar Rp695.425.500,00 (enam ratus sembilan puluh lima juta empat ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) berupa belanja bantuan keuangan.
Your Correction