Correct Article 8
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
Current Text
(1) Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b direncanakan sebesar Rp179.097.487.198,00 (seratus tujuh puluh sembilan milyar sembilan puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja modal tanah
b. belanja modal peralatan dan mesin;
c. belanja modal bangunan dan gedung;
d. belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi; dan
e. belanja modal aset tetap lainnya.
(2) Belanja modal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp39.964.980.646,00 (tiga puluh sembilan milyar sembilan ratus enam puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh ribu enam ratus empat puluh enam rupiah).
(4) Belanja modal bangunan dan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c direncanakan sebesar Rp70.669.392.062,00 (tujuh puluh milyar enam ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu enam puluh dua rupiah).
(5) Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp68.280.536.390,00 (enam puluh delapan milyar dua ratus delapan puluh juta lima ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah).
(6) Belanja modal aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp132.578.100,00 (seratus tiga puluh dua juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu seratus rupiah).
Paraf Banggar DPRD Kabag Hukum
Your Correction
