Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp1.795.299.191.714,00 (satu triliun tujuh ratus sembilan puluh lima milyar dua ratus sembilan puluh sembilan juta seratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus empat belas rupiah), yang terdiri atas: a. belanja operasional; b. belanja modal; c. belanja tidak terduga; dan d. belanja transfer. Paraf Banggar DPRD Kabag Hukum Pasal 7 (1) Anggaran belanja operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a direncanakan sebesar Rp1.603.506.279.016,00 (satu triliun enam ratus tiga milyar lima ratus enam juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu enam belas rupiah), yang terdiri atas: a. belanja pegawai; b. belanja barang dan jasa; c. belanja hibah; dan d. belanja bantuan sosial. (2) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp725.292.844.506,00 (tujuh ratus dua puluh lima milyar dua ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus empat puluh empat ribu lima ratus enam rupiah). (3) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp737.347.197.990,00 (tujuh ratus tiga puluh tujuh milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta seratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah). (4) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp121.694.566.520,00 (seratus dua puluh satu milyar enam ratus sembilan puluh empat juta lima ratus enam puluh enam ribu lima ratus dua puluh rupiah). (5) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp19.171.670.000,00 (sembilan belas milyar seratus tujuh puluh satu juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Your Correction