Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp1.082.584.125.601,00 (satu triliun delapan puluh dua milyar lima ratus delapan puluh empat juta seratus dua puluh lima ribu enam ratus satu rupiah), yang terdiri atas: a. pendapatan transfer pemerintah pusat; dan b. pendapatan transfer antar daerah. (2) Pendapatan transfer pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp955.375.360.980,00 (sembilan ratus lima puluh lima milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah). (3) Pendapatan transfer antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp127.208.764.621,00 (seratus dua puluh tujuh milyar dua ratus delapan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu enam ratus dua puluh satu rupiah).
Your Correction