Correct Article 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas:
a. SiLPA tahun sebelumnya 1) Semula Rp 390.638.248.726,00 2) Bertambah Rp 87.463.700.326,00 Jumlah SiLPA setelah perubahan Rp 478.101.949.052,00
b. Pencairan Dana Cadangan 1) Semula Rp 0,00 2) Bertambah Rp 14.940.979.980,00 Jumlah Pencairan Dana Cadangan Rp
14.940.979.980,00 setelah perubahan
(2) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b bersumber dari pembentukan dana cadangan, yaitu:
1) Sebelum Rp 25.000.000.000,00 2) Bertambah/(Berkurang) Rp 0,00 Jumlah pembentukan dana cadangan setelah Rp
25.000.000.000,00 perubahan
Your Correction
