Correct Article 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
Anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2, terdiri atas:
a. Belanja Operasi 1) Semula Rp 1.448.529.165.649,00 2) Bertambah Rp
131.454.168.200,00 Jumlah belanja operasional setelah perubahan Rp
1.579.983.336.849,00 setelah perubahan
b. Belanja Modal 1) Semula Rp
283.391.437.069,00 2) Bertambah Rp
43.342.152.594,00 Jumlah belanja modal setelah perubahan Rp 326.773.589.663,00
c. Belanja tidak terduga 1) Semula Rp
12.000.000.000,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp 0,00 Jumlah belanja tidak terduga setelah perubahan Rp
12.000.000.000,00
d. Belanja transfer 1) Semula Rp
620.370.000,00 2) (Berkurang) Rp (44.047.700,00) Jumlah belanja transfer setelah perubahan Rp
576.322.300,00
Your Correction
